PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:00 WIB
Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memperpanjang masa berlaku insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga akhir tahun.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan Andi Satriady Sakka mengatakan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan yang belum dibalik nama, baik yang berpelat dalam provinsi maupun luar provinsi.

"Manfaat [balik nama] yang pertama ialah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Andi menambahkan balik nama kendaraan bermotor juga akan mempermudah para pemilik kendaraan dalam membayar pajak secara elektronik.

Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan balik nama akan mempermudah proses validasi dan pemutakhiran database kendaraan. Dampaknya, potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan juga akan meningkat.

"Per tanggal 30 Desember pukul 00.00 WITA, sudah selesai [insentif] BBNKB II ini," ujar Andi seperti dilansir pedomanrakyat.co.id.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk diketahui, realisasi BBNKB di Sulawesi Selatan sudah mencapai 99,59% dari target senilai Rp1,18 triliun. Target BBNKB diekspektasikan dapat terlampaui pada pekan depan. Realisasi PKB sudah mencapai 97,66% dari target senilai Rp1,5 triliun.

"Jadi masih ada sekitar Rp33 miliar hingga Rp34 miliar. Insyaallah minggu keempat bulan ini sudah mencapai target," tutur Andi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi