PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Beri Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 18:19 WIB
Pemprov Beri Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. 

PALOPO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Insentif ini berupa pengurangan hingga pembebasan pajak terutang.

Dalam sosialisasi pajak daerah yang diadakan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Palopo, Sekretaris Bapenda Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra mengatakan insentif ditujukan bagi pemilik kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur No.14/2019, untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, insentif PKB dan BBNKB sebesar 70% dari dasar pengenaan pajak. Sementara angkutan umum barang, insentifnya ditetapkan 50%,” jelasnya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor angkutan umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang atau orang dengan dipungut bayaran dan bergerak di bidang jasa angkutan umum serta menggunakan plat dasar warna kuning.

Tidak hanya pengurangan, pemerintah daerah juga menggratiskan BBNKB. Kebijakan ini hanya diberikan kepada pihak pemilik angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum.

Selain itu, angkutan umum tersebut juga harus mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Kebijakan gratis BBNKB ini berlaku sampai 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Adapun pembebasan BBNKB ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1126/VI/2019 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua, Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang.

Seperti dilansir laman resmi Bapenda Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak senilai Rp17,9 miliar yang terhitung hingga Mei 2019. DBH ini diperoleh dari 5 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Sulawesi Selatan.

Sebanyak 5 jenis pajak tersebut antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sejumlah Rp7.3 miliar, PKB sejumlah Rp4,5 miliar, BBNKB sejumlah Rp3,7 miliar, pajak air permukaan (PAP) sejumlah Rp80 juta, dan pajak rokok sejumlah Rp2.2 miliar. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN