PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana melakukan pendataan atas penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Badaruddin Muis mengatakan pendataan di SPBU tersebut baru akan digelar mulai Selasa, 7 November 2023.

"Namun, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tetapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Berdasarkan surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekda Lampung Fahrizal Darminto, pemprov menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung untuk mendata kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU.

Jika kendaraan tersebut ternyata memiliki tunggakan pajak, petugas Samsat di SPBU akan mengumumkannya lewat pengeras suara dan melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan bermotor tersebut.

"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," bunyi surat yang ditujukan kepada para pengelola SPBU seperti dilansir lampungcorner.com.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah menjelaskan pemasangan stiker dan pengumuman terhadap kendaraan yang menunggak PKB menjadi bentuk sanksi sosial terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

"Di SPBU akan langsung kami umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data Anda belum melunasi pembayaran pajak. Silakan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kami terapkan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Adi menuturkan pemprov sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Saat ini, lanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Signal ataupun aplikasi-aplikasi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS