Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (OKB) diberikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meringankan beban para wajib pajak.
"Itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Berbagai penghapusan denda tentu meringankan bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari berharap insentif ini dapat mempercepat pencairan tunggakan PKB di Provinsi Banten. Sebab, total tunggakan PKB di Banten sudah mencapai Rp780 miliar pada tahun ini.
"Kami berusaha dengan kondisi ini memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini," ujarnya seperti dilansir banpos.co.
Tak hanya memberikan pemutihan PKB, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) serta pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.
Seluruh insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Banten terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten Kompol Lucky Permana mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah berencana menghapus registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
“Kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, kendaraan itu nanti statusnya bodong," ujar Lucky. (rig)