PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (OKB) diberikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Berbagai penghapusan denda tentu meringankan bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari berharap insentif ini dapat mempercepat pencairan tunggakan PKB di Provinsi Banten. Sebab, total tunggakan PKB di Banten sudah mencapai Rp780 miliar pada tahun ini.

"Kami berusaha dengan kondisi ini memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini," ujarnya seperti dilansir banpos.co.

Tak hanya memberikan pemutihan PKB, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) serta pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seluruh insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Banten terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten Kompol Lucky Permana mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah berencana menghapus registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

“Kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, kendaraan itu nanti statusnya bodong," ujar Lucky. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M