KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Usulkan Amnesti PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 09:45 WIB
Pemkot Usulkan Amnesti PBB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menerapkan amnesti pajak bumi dan bangunan (PBB) ditindaklanjuti dengan serius. Pemkot tengah mengkaji usulan program pemberlakuan amnesti PBB yang diusulkan oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Rahmad mengungkapkan bentuk pengampunan yang diusulkan adalah dengan memberikan pengurangan (diskon) pajak apabila wajib pajak mau membayar PBB di muka untuk kewajiban beberapa tahun ke depan. Saat ini payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) masih dibahas.

“Amnesti PBB sedang tahap pembahasan karena jangan sampai terbentur dengan regulasi lain. Kita harus clean and clear dalam persoalan ini, terutama kepastian hukumnya,” tandasnya, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Menurut Rahmad, program pengampunan ini akan diminati dan direspons oleh masyarakat layaknya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) nasional yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah mengatakan Perda amnesti PBB saat ini sedang dirancang.

“Itu nanti ada Perda, kalau berbicara Perda berarti harus ada persetujuan dari DPRD dan ini sedang kita godok, kalau enggak bisa diterapkan tahun ini ya tahun depan,” katanya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebagai informasi, hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak dari PBB yang telah dikumpulkan Dispenda baru mencapai 80% dari target atau Rp62 miliar dari target sebesar Rp75 miliar. Kekurangannya akan digali dari potensi yang ada.

"Masih ada sekitar 40% tanah dan bangunan yang belum terdaftar dan membayar PBB," ungkap Ahdiansyah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan