Ilustrasi.
SIBOLGA, DDTCNews – Sejak 4 Januari 2024, Pemkot Sibolga, Sumatera Utara telah menerapkan peraturan daerah baru yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Kota Sibolga 1/2024.
Pada dasarnya, perda tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda ini juga dirilis untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.
“Untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar...,” bunyi penjelasan Perda Kota Sibolga 1/2024, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Salah satu cakupan yang diatur dalam perda ialah tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 4 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%. Namun, ada pula tarif khusus yang berlaku untuk sektor jasa tertentu. Berikut perincian tarif PBJT di Kota Sibolga:
Keempat, tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Kendati perda tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)