KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2019 | 19:12 WIB
Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mengubah aturan pajak daerah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, penyusunan Raperda itu sekaligus untuk menjalankan mandat dari pemerintah pusat.

"Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu peraturan daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Idris, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Adapun aturan terkait dengan pajak daerah yang saat ini berlaku tercantum dalam Perda Kota Depok No.7/2010. Dengan demikian, apabila disahkan, Raperda itu akan mengubah aturan tentang pahak daerah yang berlaku sejak 2010 itu.

Selain Raperda tentang pajak daerah, terdapat 4 Raperda lain yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. Dengan demikian, secara total, terdapat 5 Raperda yang diajukan Idris dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok.

Pertama, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.8/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok. Kedua, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.7/2010 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Ketiga, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keempat, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kelima, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.9/2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Agar dapat diimplementasikan, Raperda yang merupakan usulan dari lembaga eksekutif itu harus diajukan pada lembaga legislatif untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan. Oleh karena itu, Idris berharap DPRD Kota Depok menyetujui kelima Raperda tersebut agar mengakselerasi pengimplementasian.

"Saya berharap kelima raperda itu dapat disetujui DPRD Kota Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok,” ujar Idris.

Seperti dilansir poskotanews.com, Idris menekankan penyusunan seluruh Raperda tersebut ditujukan untuk kemajuan pembagunan Kota Depok, “Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar