KEBIJAKAN FISKAL

Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:53 WIB
Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat memberikan paparan dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019). (foto: Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memulai rencana pemindahan ibu kota. Anggaran negara dijamin tetap aman untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Pulau Kalimantan.

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan proses pemindahan diproyeksikan tidak menggunakan porsi besar anggaran negara. Dua alasan utama menjadi argumentasi Bappenas. Pertama, pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Butuh waktu minimal 3 tahun untuk membangun sampai tahap pertama dan bisa ditempati atau pindah,” katanya dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan setelah tahap pertama selesai, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang. Aturan tersebut menjadi pijakan baru pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru.

Selain itu, sumber pembiayaan pembangunan ibu kota baru tidak sepenuhnya menggunakan instrumen APBN. Dia menyebutkan kebutuhan anggaran yang berasal dari APBN murni hanya sekitar 19%.

Adapun kebutuhan investasi untuk ibu kota baru ditaksir mencapai Rp485 triliun. Dengan demikian, porsi anggaran negara sekitar Rp92,15 trilun. Sisa kebutuhan anggaran akan dibiayai dari skema pengelolaan aset, baik yang di kota baru maupun aset pemerintah yang sudah ada saat ini.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Untuk menjalankan agenda ini, sambung Bambang, pemerintah sudah mempunyai payung hukum dalam pengelolaan aset pemerintah dengan sektor swasta. Dengan demikian, tidak perlu terobosan kebijakan baru terkait skema pengelolaan aset untuk pembiayaan pembangunan ibu kota baru.

“Ada aturan setingkat PP dan PMK mengenai kerja sama pemanfaatan aset. Kita pakai saja skema yang sudah ada tanpa harus menciptakan skema baru,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi