RAPBN 2018

Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:15 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah asumsi dasar ekonomi makro 2018 dalam RAPBN 2018. Perubahan itu terkait tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat bunga SPN 3 bulan dan nilai tukar rupiah terhadap USD kembali disesuaikan terhadap APBNP 2017. Sementara, indikator lainnya masih sesuai dengan angka yang telah dipatok sebelumnya dalam RAPBN 2018.

“Tingkat bunga SPN 3 bulan pada awalnya sebesar 5,3% dalam RAPBN 2018 menjadi 5,2% sesuai APBNP 2017. Lalu nilai tukar rupiah terhadap USD pada awalnya sekitar Rp13.500 per USD menjadi Rp13.400 per USD sesuai APBNP 2017,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Di samping itu, indikator ekonomi makro lainnya seperti pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan year on year (YoY) dalam RAPBN 2018 meningkat 0,2% dibandingkan APBNP 2017 menjadi 5,4%. Lalu inflasi dalam RAPBN 2018 yang sekitar 3,5% dipatok lebih rendah dibanding APBNP 2017 berkisar 4,3%.

Kemudian pemerintah masih menetapkan asumsi harga minyak mentah indonesia dalam RAPBN 2018 seharga US$48 per barel atau setara dengan angka yang dipatok dalam APBNP 2017.

Adapun lifting minyak dipatok sebanyak 800 ribu barel per hari dalam RAPBN 2018, lebih rendah dibanding APBNP 2017 sekitar 815 ribu barel per hari. Meski ada perubahan dibanding APBNP 2017, pemerintah tidak merevisi lifting minyak melalui postur sementara RAPBN 2018.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, pemerintah masih mematok lifting gas sekitar 1.200 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2018 atau lebih tinggi 50 ribu barel dibandingkan dengan APBNP 2017 yang hanya 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

“Maka, cost recovery dalam postur sementara RAPBN 2018 menjadi sebesar US$10 miliar atau lebih rendah US$0,7 miliar dibanding angka sebelumnya yang setara US$10,7 miliar,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan