RAPBN 2023

Pemerintah Usulkan Asumsi Inflasi 3,3% pada 2023, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Pemerintah Usulkan Asumsi Inflasi 3,3% pada 2023, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan latar belakang asumsi inflasi sebesar 3,3% yang diusulkan oleh pemerintah melalui RAPBN 2023.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan bank sentral negara-negara maju seperti The Fed dan European Central Bank akan meningkatkan suku bunga guna menekan kenaikan harga akibat perang dan ketegangan geopolitik.

"Determinasi dari bank sentral terutama di AS dan Eropa untuk melawan inflasi itu bahkan dengan cost dalam bentuk pelemahan ekonomi," ujar Sri Mulyani, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Bila negara maju secara hawkish meningkatkan suku bunga dan perekonomiannya mengalami pelemahan, harga-harga pangan dan energi pada tahun depan depan kemungkinan besar akan lebih rendah bila dibandingkan dengan saat ini. Dengan demikian, tekanan harga komoditas global terhadap inflasi domestik pada tahun depan kemungkinan besar akan mereda.

Guna menjaga inflasi pada sasaran yang telah ditetapkan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan fokus menyelesaikan masalah yang terdapat pada sisi suplai.

Sejak bulan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pengarahan kepada tim pengendali inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendali inflasi daerah (TPID). Melalui pengarahan tersebut, kepala daerah diharapkan turut mengambil peran dalam mengendalikan inflasi.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Menurut Sri Mulyani, inflasi yang bersumber dari masalah suplai komoditas-komoditas pangan domestik sesungguhnya bisa diselesaikan.

"Ini bukan seperti gandum yang kita tidak bisa tanam, atau kedelai yang menantang. Kalau cabai, semua orang menganggap seharusnya bisa diselesaikan," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memiliki perbedaan pandangan mengenai arah inflasi pada tahun depan. BI memperkirakan inflasi pada tahun depan akan melampaui 4% sebagaimana pada tahun ini.

"Inflasi tahun depan kemungkinan besar di atas 4% tergantung nanti kebijakan mengenai subsidi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat yang sama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara