TAIWAN

Pemerintah Usul Penurunan Tarif PPh OP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 Oktober 2016 | 14.45 WIB
Pemerintah Usul Penurunan Tarif PPh OP

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan mengungkapkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh atas dividen untuk akan menjadi agenda reformasi pajak tahun 2017 mendatang.

Pada konferensi pers yang diadakan hari Kamis (27/10), Menteri Keuangan Sheu Yu-jer mengungkapkan insentif ini akan diterapkan bulan April atau Mei tahun depan.

“Meskipun penerimaan PPh orang pribadi turun, pemerintah menjamin target penerimaan pajak akan tetap tercapai,” ucapnya di Taipei.

Yu-jer mengatakan standar penghasilan tidak kena pajak akan dinaikkan dari TWD90.000 (Rp36 juta) menjadi TWD128.000 (Rp51,2 juta).

Selain itu, Ia juga menyatakan pemerintah akan menyusun kembali besaran tarif PPh atas dividen bagi subjek pajak dalam dan luar negeri.

Seperti dilansir dari tax-news.com, saat dividen dibagikan akan dikenakan PPh dengan tarif 45% untuk subjek pajak dalam negeri dan tarif 20% untuk subjek pajak luar negeri.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.