KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Menkumham Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan 3 rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Ketiga RUU yang dimasukkan antara lain RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"RUU RPJPN 2025-2045 tidak masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, namun sangat mendesak untuk disahkan pada 2023," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Menurut Yasonna, RUU RPJPN 2025-2045 perlu segera disahkan mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.

Terlebih, lanjutnya, RPJPN 2025-2045 bakal menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya masing-masing dalam pemilu presiden (pilpres) 2024.

"Karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

RUU Penilai

Lebih lanjut, pemerintah memandang RUU Penilai juga perlu diprioritaskan mengingat profesi penilai memiliki peran sentral dalam perekonomian.

"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidaknya akses masyarakat terhadap penilai," tutur Yasonna.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional juga perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 guna memberikan payung hukum atas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Baca Juga:
Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Selain itu, pemerintah mengusulkan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut Yasonna, RUU ini diperlukan untuk mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam hukum.

"Pengaturan tentang pembinaan hukum nasional sebagai proses pembinaan pembentukan hukum dan pembinaan pelaksanaan hukum akan menciptakan lingkungan hukum yang efektif," ujar Yasonna.

Tambahan informasi, usulan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 juga telah mendapatkan persetujuan dari Baleg DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak