SRI LANKA

Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 November 2016 | 10.45 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit fiskal menjadi 4,6% dari GDP tahun ini yang sebesar 5,4%, pemerintah melakukan sejumlah revisi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam proposal anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Keuangan Ravi Karunanayake mengatakan pemerintah telah mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya dengan menaikkan target penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar 27% menjadi Rs1,82 triliun (Rp163,7 triliun).

“Target naik sebagai upaya untuk memenuhi komitmen atas dana pinjaman yang telah diberikan IMF sebesar US$1,5 miliar (Rp20 triliun) pada bulan Mei lalu,” ungkapnya saat berpidato di parlemen, Kamis (10/11).

Seperti dilansir dari lankabusinessonline.com, adapun berbagai macam perubahan diajukan dalam proposal reformasi perpajakan yang disebutkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 tersebut.

Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) akan direvisi menjadi tiga lapis mulai dari 14%, 28%, dan 40%, bukan lagi tarif tunggal yang berlaku saat ini untuk perusahaan (badan).

Usaha kecil dan menengah, eksportir barang dan jasa, sektor pertanian dan sektor pendidikan akan dikenakan tarif PPh Badan yang lebih rendah yakni 14%. Industri perbankan, keuangan, manufaktur dan perdagangan akan dikenakan tarif 28%.

Sementara, perusahaan yang bergerak di produksi minuman keras, tembakau, serta perusahaan judi atau game tetap dikenakan tarif 40%. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.