SRI LANKA

Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 10:45 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit fiskal menjadi 4,6% dari GDP tahun ini yang sebesar 5,4%, pemerintah melakukan sejumlah revisi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam proposal anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Keuangan Ravi Karunanayake mengatakan pemerintah telah mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya dengan menaikkan target penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar 27% menjadi Rs1,82 triliun (Rp163,7 triliun).

“Target naik sebagai upaya untuk memenuhi komitmen atas dana pinjaman yang telah diberikan IMF sebesar US$1,5 miliar (Rp20 triliun) pada bulan Mei lalu,” ungkapnya saat berpidato di parlemen, Kamis (10/11).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Seperti dilansir dari lankabusinessonline.com, adapun berbagai macam perubahan diajukan dalam proposal reformasi perpajakan yang disebutkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 tersebut.

Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) akan direvisi menjadi tiga lapis mulai dari 14%, 28%, dan 40%, bukan lagi tarif tunggal yang berlaku saat ini untuk perusahaan (badan).

Usaha kecil dan menengah, eksportir barang dan jasa, sektor pertanian dan sektor pendidikan akan dikenakan tarif PPh Badan yang lebih rendah yakni 14%. Industri perbankan, keuangan, manufaktur dan perdagangan akan dikenakan tarif 28%.

Sementara, perusahaan yang bergerak di produksi minuman keras, tembakau, serta perusahaan judi atau game tetap dikenakan tarif 40%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC