KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:07 WIB
Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex.

Harga Pertamax diputuskan turun dari Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter. Harga Pertamax Turbo juga diturunkan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp14.950 per liter.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Berbanding terbalik, harga Dexlite dan Perta Dex justru diputuskan naik. Harga Dexlite naik dari Rp17.100 per liter menjadi Rp17.800 per liter, sedangkan harga Perta Dex naik dari Rp17.400 per liter menjadi Rp18.100 per liter.

Irto menjelaskan perbedaan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series disebabkan oleh gejolak geopolitik yang terjadi saat ini. Bahan bakar kerosene menjadi salah satu substitusi bahan bakar gas. Hal ini mengakibatkan harga bahan bakar diesel dan MOPS Kerosene sebagai acuan meningkat.

"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," ujar Irto.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Perlu dicatat, harga-harga BBM di atas berlaku di provinsi-provinsi dengan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta.

Dengan demikian, terdapat beberapa provinsi dengan harga jual BBM nonsubsidi lebih tinggi. Pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB hingga 10%.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ujar Irto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?