KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp275 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games 2023

Dian Kurniati | Rabu, 17 Mei 2023 | 13:35 WIB
Pemerintah Siapkan Rp275 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games 2023

Ilustrasi. Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Pramudya Kusumawardana Riyanto (kanan) dan Yeremia Erich Yoche Yacob (kiri) saat pertandingan final bulu tangkis ganda putra SEA Games 2023 di Badminton Hall, Morodoc Techo National Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan bonus sejumlah Rp275 miliar untuk atlet yang memperoleh medali pada perhelatan Sea Games 2023 di Kamboja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk mendukung atlet Indonesia yang bertanding di pada Sea Games sudah dialokasikan dalam APBN. Selain atlet, bonus juga akan dikucurkan untuk pelatih dan asisten pelatih.

"APBN #UangKita pun mendukung penuh kontingen Indonesia pada perhelatan SEA Games kali ini," katanya melalui Instagram @smindrawati, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga, lanjut Sri Mulyani, pemerintah mengalokasikan dana untuk pembinaan atlet sebelum berlaga di multi-event internasional senilai Rp522 miliar dan bantuan pengiriman kontingen menuju Kamboja Rp55,2 miliar.

Dia juga bangga dengan performa tim Indonesia pada Sea Games 2023 karena mampu menjadi juara umum di 8 cabang olahraga antara lain pencak silat, wushu, balap sepeda, tenis, e-sport, angkat besi, dan badminton.

Indonesia berada pada peringkat 3 klasemen akhir medali Sea Games 2023. Indonesia memperoleh 276 medali yang terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Hadiah dan Penghargaan, bonus yang diperoleh atlet Sea Games 2023 akan dikenakan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur terdapat 5 layer tarif PPh orang pribadi. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Lalu, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Para atlet juga harus menyampaikan bonus yang diperoleh dalam SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS