UJI MATERI UU PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Siap Jika Digugat Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 09:41 WIB
Pemerintah Siap Jika Digugat Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) telah menetapkan gugatan UU Pengampunan Pajak secara keseluruhan tidak bisa diterima. Namun, dikabarkan akan ada pengajuan gugatan kembali atas UU Pengampunan Pajak dalam beberapa waktu ke depan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh masyarakat memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi pada UU Pengampunan Pajak. Namun, pemerintah pasti siap menghadapi gugatan-gugatan itu.

“Tentu saja pemerintah pasti siap untuk menghadapi jika masih akan digugat ulang. Namun, atas putusan MK kemarin kami sangat yakin UU Pengampunan Pajak telah teruji secara konstitusional,” ucapnya kepada DDTCNews, Kamis (15/12).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Berdasarkan putusan MK, UU Pengampunan Pajak jelas tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang lebih tinggi. Justru UU Pengampunan Pajak selaras dengan UUD 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.

Kesejahteraan masyarakat serta kemajuan negara bergantung pada penermaan pajaknya. Mengingat, kontribusi sektor perpajakan sangat besar terhadap penerimaan negara.

Menurutnya putusan MK untuk menolak semua gugatan UU Pengampunan Pajak tidak hanya sebagai kemenangan pemerintah, khususnya dalam menyukseskan program pengampunan pajak. Namun juga merupakan kemenangan atas seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kemenangan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Indonesia. Sejumlah pembangunan Indonesia yang merata tidak lain sebagian besar dananya menggunakan dana yang berasal dari pemungutan pajak.

Bahkan, tambahnya, program pengampunan pajak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, dana yang terkumpul akan dimanfaatkan pemerintah untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia guna bersaing dengan negara lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M