JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) telah menetapkan gugatan UU Pengampunan Pajak secara keseluruhan tidak bisa diterima. Namun, dikabarkan akan ada pengajuan gugatan kembali atas UU Pengampunan Pajak dalam beberapa waktu ke depan.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh masyarakat memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi pada UU Pengampunan Pajak. Namun, pemerintah pasti siap menghadapi gugatan-gugatan itu.
“Tentu saja pemerintah pasti siap untuk menghadapi jika masih akan digugat ulang. Namun, atas putusan MK kemarin kami sangat yakin UU Pengampunan Pajak telah teruji secara konstitusional,” ucapnya kepada DDTCNews, Kamis (15/12).
Berdasarkan putusan MK, UU Pengampunan Pajak jelas tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang lebih tinggi. Justru UU Pengampunan Pajak selaras dengan UUD 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
Kesejahteraan masyarakat serta kemajuan negara bergantung pada penermaan pajaknya. Mengingat, kontribusi sektor perpajakan sangat besar terhadap penerimaan negara.
Menurutnya putusan MK untuk menolak semua gugatan UU Pengampunan Pajak tidak hanya sebagai kemenangan pemerintah, khususnya dalam menyukseskan program pengampunan pajak. Namun juga merupakan kemenangan atas seluruh masyarakat Indonesia.
Kemenangan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Indonesia. Sejumlah pembangunan Indonesia yang merata tidak lain sebagian besar dananya menggunakan dana yang berasal dari pemungutan pajak.
Bahkan, tambahnya, program pengampunan pajak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, dana yang terkumpul akan dimanfaatkan pemerintah untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia guna bersaing dengan negara lain. (Amu)