INDIA

Pemerintah Selesaikan Framework untuk Pajaki Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:13 WIB
Pemerintah Selesaikan Framework untuk Pajaki Perusahaan Digital

Ilustrasi. (foto: thestar)

NEW DELHI, DDTCNews -- Pemerintah India sedang menyelesaikan kerangka kerja (framework) pengenaan pajak pada beberapa perusahaan teknologi besar.

Perusahaan teknologi nonresiden, seperti Google, Facebook, dan Twitter, yang memiliki ambang batas pendapatan 20 crore rupee (sekitar Rp40 miliar) dan 500.000 pengguna bakal dibebankan pajak langsung atas keuntungan yang diperoleh secara lokal.

“Batasan ini adalah bagian dari konsep significant economic presence (SEP) yang diperkenalkan dalam anggaran tahun lalu,” demikian informasi yang dikutip pada Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Perusahaan teknologi multinasional telah dituduh membayar pajak dalam jumlah yang sedikit secara lokal. Padahal, mereka disebut-sebut memperoleh pendapatan dan laba yang signifikan dari layanan seperti iklan online kepada pelanggan di India.

Menurut data yang dimiliki komunitas platform feedback LocalCircles, perusahaan global di India memiliki pengguna terdaftar lebih dari 1 juta, pelanggan berbayar lebih dari 100, dan pendapatan lebih dari 10 crore rupee (sekitar Rp20 miliar) dari seluruh pengguna di India.

Menteri keuangan Nirmala Sitharaman pada bulan lalu mendesak anggota G20 untuk segera memperbaiki masalah perpajakan atas keuntungan yang dibuat oleh perusahaan digital. Pemajakan ekonomi digital dinilai memiliki urgensi yang tinggi untuk diselesaikan.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Uni Eropa telah mengindikasikan bahwa mereka dapat mengenakan pajak 3% pada pendapatan digital yang dihasilkan di negara sumber. Namun, karena belum ada kesepakatan, Prancis telah mengumumkan peraturannya sendiri untuk mengenakan pajak pada perusahaan digital.

Seperti dilansir indiatimes.com, konsep SEP mengandung kisaran pajak hingga 35%. Penerapan skema alokasi laba SEP tidak hanya akan meningkatkan pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara perusahaan lokal dan global. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya