PP 36/2023

Pemerintah Salah Beri Sanksi DHE SDA, Eksportir Bisa Lakukan Koreksi

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 14:39 WIB
Pemerintah Salah Beri Sanksi  DHE SDA, Eksportir Bisa Lakukan Koreksi

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir memiliki hak untuk melakukan koreksi atas sanksi penangguhan pelayanan ekspor akibat tidak terpenuhinya kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Bila memiliki bukti pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023, eksportir perlu segera menyampaikan bukti tersebut ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ini yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu kami minta eksportir segera menyampaikan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai. Kami akan segera meneruskan informasi ini ke BI dan OJK untuk dilakukan penelitian," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Setelah BI dan OJK melakukan penelitian, hasil penelitian akan dituangkan dalam hasil pengawasan. "Hasil pengawasan nantinya dijadikan dasar untuk tetap dikenakan atau dicabut sanksi administrasi pemblokirannya," kata Fadjar.

Untuk diketahui, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Baca Juga:
Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir harus membuka escrow account di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Apabila escrow account telanjur dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP 36/2023 berlaku.

Dalam pelaksanaannya, BI berperan mengawasi kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus, sedangkan OJK berperan mengawasi kepatuhan eksportir dalam membuat dan memindahkan escrow account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM