PMK 179/2020

Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 09:20 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Tampilan awal salinan PMK 179/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 yang menjadi landasan hukum pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2020 yang baru diundangkan pada Agustus tersebut direvisi melalui PMK No. 179/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu (11/11/2020).

"Untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda dalam PMK [No. 105/2020] perlu dilakukan penyempurnaan," bunyi PMK 179/2020, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Pada Pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, dan kegiatan yang bisa didanai oleh pinjaman. Jangka waktu pinjaman yang dahulu diatur paling 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.

Suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020. Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2021 dan tahun-tahun mendatang, suku bunga akan ditetapkan melalui KMK.

Lalu, PMK 179/2020 memungkinkan pemda menggunakan pinjaman PEN untuk mendanai program ataupun kegiatan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multiyears. Klausul ini tidak ada pada PMK sebelumnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Selain itu, PMK 179/2020 juga memberikan penegasan mengenai waktu pengajuan surat permohonan pinjaman PEN oleh pemda kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Khusus pinjaman PEN tahun anggaran 2020, surat permohonan pinjaman dari pemda diterima paling lambat pekan terakhir November 2020. Permohonan yang diterima DJPK setelah November 2020 hingga pekan terakhir Juli 2021 akan dianggap pinjaman PEN tahun anggaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024