BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Klaim BLT Dana Desa Sudah Dicairkan ke 8.157 Desa

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 19:04 WIB
Pemerintah Klaim BLT Dana Desa Sudah Dicairkan ke 8.157 Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mencatat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga hari ini telah tersalurkan di 8.157 desa di Indonesia.

Abdul mengatakan jumlah desa yang mendapatkan BLT masih akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan. Dia berharap pemberian BLT tersebut bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Ini sudah ada pencairan dengan kondisi masing-masing. Ada yang nontunai, jadi langsung ke rekening, dan ada yang tunai karena situasi dan kondisi daerah tersebut," katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Abdul mengimbau para kepala desa untuk mencairkan BLT secara elektronik atau nontunai untuk menghindari interaksi antarwarga. Selain itu, penyerahan BLT secara nontunai juga dapat menjaga akuntabilitas dana bantuan.

Meski begitu, mekanisme penyaluran BLT dana desa dengan uang tunai tetap dibolehkan. Apabila warga tak memiliki rekening bank, penyaluran BLT kepada warga harus dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan.

"Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca Juga:
Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp22 triliun untuk program BLT dana desa. Bantuan itu diberikan kepada keluarga miskin terdampak Corona yang tidak menerima program jaring pengaman sosial dari negara sebelumnya.

Jatah BLT tersebut diberikan sebesar Rp600.000 per keluarga yang dicairkan setiap bulan. Bantuan tersebut akan diberikan mulai April hingga Juni 2020 atau total sebesar Rp1,8 juta per keluarga.

Warga miskin di desa yang belum mendapat bantuan pemerintah dan layak mendapat BLT dana desa mencapai 12 juta keluarga. Nanti, kepala desa akan mengalokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat untuk BLT dana desa.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Desa yang mendapat dana desa sebesar Rp800 juta per tahun bisa mengalokasikan dananya untuk BLT dana desa maksimal 25%. Sementara desa yang memperoleh dana desa Rp800 juta—Rp1,2 miliar bisa mengalokasikan 30%.

Sementara desa dengan dana desa di atas Rp1,2 miliar bisa mengalokasikan dananya untuk BLT dana desa sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai