EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Janjikan BLT untuk Para Pekerja Seni, Ini Besarannya

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Janjikan BLT untuk Para Pekerja Seni, Ini Besarannya

Tari Jaran Kepang, salah satu bentuk kesenian tradisional di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menjanjikan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja seni yang terdampak pandemi virus Corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun perencanaan sasaran BLT. Rencananya, nilai bantuan akan disesuaikan dengan nominal insentif pada kartu prakerja.

“Khusus untuk pekerja kreatif yang berkaitan dengan seni, kami bekerja sama juga dengan Kementerian Sosial untuk berikan bansos secara langsung. Ini juga sedang dalam perencanaan agar lebih tepat sasaran,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Wishnutama menuturkan pembahasan mengenai BLT untuk pekerja seni sudah dimulai sejak pekan lalu. Dia berharap bantuan itu bisa segera terealisasi untuk meringankan beban pekerja seni yang kehilangan pekerjaan.

Jika merujuk pada nominal insentif pada kartu prakerja, nilai insentif pada awal diterima adalah Rp1 juta. Saat pelatihan berjalan, peserta akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Selain BLT, Wishnutama juga menyebut pekerja seni bisa ikut mendaftar sebagai penerima kartu prakerja. Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota 1,1 juta untuk pekerja seni mendapatkan kartu prakerja.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Di sisi lain, ada pula bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada sektor pariwisata. Kementerian Koperasi dan UKM juga akan memberikan bantuan untuk 2,1 juta UMKM.

“Pekerja pariwisata, kan, banyak ada 13 juta lebih pekerja pariwisata langsung. Yang tidak langsung juga banyak. Makanya Presiden sangat concern dengan masa depan pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 16:44 WIB

jujur bantuan tidak pernah sampai, padahal semua sudah dilengkapi. sudah lolos verifikasi sebagai penerima, tapi uang ridak pernah masuk ke rekening. Manusia2 busuk semua ini di pemerintahan. ga ada perubahan BUSUK!!! sistem pemerintahan seperti apa begini?

18 April 2020 | 21:25 WIB

Dampak Covid-19 terhadap pekerja seni sangat besar, dimana kita sangat bergantung pada publik sosial, bekerja di keramaian orang. Apalagi jika penghasilan hanya berasal dari perhelatan seni, hingga membuat kita memutar otak dan mengikat perut u/ bisa bertahan hidup. Maka dari itu semoga bantuan u/ para pekerja seni agar bisa segera terealisasi, dan mohon transparansinya.

18 April 2020 | 18:46 WIB

sudah isi data pada borang. belum ada jawaban email atau pengumuman namaw yg mendaftar. kejelasannya bagaimana ya ???

18 April 2020 | 12:26 WIB

Apakah mengacu pada borang yg telah diisi kemarin ttg pendataan pekerja seni se Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi