PENANGAN COVID-19

Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:00 WIB
Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 baik PPN maupun PPh diberikan atas vaksin booster.

Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menjamin vaksin booster yang diterima masyarakat bisa dinikmati secara gratis.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (11/1/2022), pemberian vaksin booster dimulai pada hari ini dan untuk sementara dikhususkan bagi masyarakat lansia dan kelompok rentan.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Jokowi.

Untuk mendapatkan vaksin booster, calon penerima harus sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) PMK 226/2021, insentif PPN diberikan kepada industri farmasi atas perolehan bahan baku vaksin, kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin, dan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 termasuk vaksin.

Insentif PPN yang diberikan bisa berupa fasilitas PPN tidak dipungut atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Selain insentif PPN, insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 impor juga diberikan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau membeli barang untuk keperluan Covid-19, pihak ketiga yang melakukan penjualan barang dengan instansi pemerintah, dan industri farmasi produksi vaksin yang membeli bahan baku vaksin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?