PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Dukung Penerapan Prinsip ESG Melalui PPS, Begini Kata DJP

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemerintah terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi berbasis prinsip environmental, social, dan governance (ESG), termasuk melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang rendah pada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan dananya pada kegiatan usaha yang mendukung pelestarian lingkungan. Investasi tersebut di antaranya pada sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).

"Investasi yang hanya dibatasi pada hal-hal tersebut tentunya akan seiring sejalan dengan kebijakan ESG," katanya dalam HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau EBT dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Terkait dengan PPS, peluang investasi yang memang disediakan atau disepakati oleh pemerintah adalah investasi pada hilirisasi SDA, investasi pada renewable energy, dan investasi pada SBN," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui KMK 52/KMK.010/2022 telah memerinci kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan EBT sebagai tujuan investasi harta peserta PPS. Investasi tersebut juga termasuk sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan EBT.

Terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh peserta PPS agar memperoleh tarif PPh final paling rendah. Misalnya pengusahaan tenaga panas bumi dan industri pengolahan berbagai hasil bumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT