Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU
Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemerintah terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi berbasis prinsip environmental, social, dan governance (ESG), termasuk melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang rendah pada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan dananya pada kegiatan usaha yang mendukung pelestarian lingkungan. Investasi tersebut di antaranya pada sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).
"Investasi yang hanya dibatasi pada hal-hal tersebut tentunya akan seiring sejalan dengan kebijakan ESG," katanya dalam HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).
Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau EBT dan surat berharga negara (SBN).
"Terkait dengan PPS, peluang investasi yang memang disediakan atau disepakati oleh pemerintah adalah investasi pada hilirisasi SDA, investasi pada renewable energy, dan investasi pada SBN," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui KMK 52/KMK.010/2022 telah memerinci kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan EBT sebagai tujuan investasi harta peserta PPS. Investasi tersebut juga termasuk sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan EBT.
Terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh peserta PPS agar memperoleh tarif PPh final paling rendah. Misalnya pengusahaan tenaga panas bumi dan industri pengolahan berbagai hasil bumi. (sap)