RAPBN 2023

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro 2023, Inflasi Dipatok 3,6%

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro 2023, Inflasi Dipatok 3,6%

Tabel asumsi makro 2023 yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati asumsi makro pada RAPBN 2023.

Usulan asumsi inflasi pada RAPBN 2023 yang awalnya sebesar 3,3% disepakati naik menjadi 3,6%. Asumsi nilai tukar rupiah juga ditingkatkan dari yang awalnya senilai Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.

"Kita akan melakukan berbagai langkah-langkah untuk bisa semaksimal mungkin memenuhi target-target di dalam APBN kita sehingga tetap menjadi instrumen yang efektif, kredibel, dan bisa menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan pelindung pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menyepakati asumsi makro dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan suku bunga SBN 10 tahun, asumsi yang disepakati masing-masing adalah sebesar 5,3% dan 7,9% atau sama dengan usulan yang tercantum dalam RAPBN 2023.

Mengenai asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP), lifting minyak, dan lifting gas, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih akan membahas ketiga asumsi tersebut bersama dengan Komisi VII DPR RI.

Untuk diketahui, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sempat memiliki perbedaan pandangan mengenai besaran inflasi pada tahun depan. Pemerintah meyakini inflasi pada tahun depan hanya akan mencapai 3,3%, sedangkan BI berpandangan inflasi pada tahun depan bisa melampaui 4%.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Proyeksi inflasi sebesar 3,3% oleh pemerintah didasari oleh adanya potensi meredanya tekanan harga komoditas pangan dan energi pada tahun depan.

Adapun BI dalam rapat berpandangan arah inflasi pada tahun depan ditentukan oleh kebijakan subsidi oleh pemerintah. "Inflasi tahun depan kemungkinan besar itu di atas 4% tergantung kebijakan mengenai subsidi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Dalam kesepakatan rapat, pemerintah dan BI diminta untuk berkoordinasi memformulasikan bauran kebijakan guna mengendalikan inflasi baik dari sisi suplai, distribusi, maupun dari sisi permintaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara