BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi senilai Rp24,17 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos pengalihan subsidi terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan Ibu Mensos Rp150.000 selama 4 kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayar 2 kali yakni Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," ujar Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pembayaran BLT akan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia dan akan menyasar 20,65 juta KPM.

Selanjutnya, pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan diberi bantuan senilai Rp600.000. Anggaran untuk bantuan pekerja akan mencapai Rp9,6 triliun.

Guna melaksanakan bantuan bagi pekerja ini, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar pembayaran dapat segera dilakukan.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Selain Rp20,65 triliun tersebut, pemda juga akan diminta memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mewajibkan pemda menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi transportasi angkutan umum dan perlindungan sosial tambahan.

"Ini diharapkan mengurangi tekanan ke masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang hari-hari ini menghadapi tekanan kenaikan harga," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502 triliun pada APBN 2022 sudah tidak mencukupi untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi. Hal ini diakibatkan oleh melesetnya asumsi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP dan nilai tukar rupiah serta potensi terlampauinya kuota BBM bersubsidi karena tingginya konsumsi.

Bila pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi, anggaran subsidi dan kompensasi yang dibutuhkan adalah senilai Rp698 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara