INGGRIS

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

Ilustrasi pajak properti

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengirim sinyal untuk optimalisasi penerimaan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax pada tahun fiskal 2022/2023.

Analis dari AJ Bell Tom Selby mengatakan otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) sudah menyusun proposal perubahan kebijakan pajak capital gains. Menurutnya, proposal tersebut akan meningkatkan beban wajib pajak dengan perubahan skema tarif pajak.

"Ada proposal penyederhanaan pajak yang mengarah pada penyelarasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak capital gains," katanya dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Selby mengatakan saat ini rezim pajak capital gains hanya menganut dua skema tarif, yaitu 10% dan 20%. Skema ini bergantung pada keuntungan yang dihasilkan wajib pajak. Dia menjelaskan beban pajak akan berlipat ganda jika pemerintah menyelaraskan pajak capital gains dengan pungutan PPh.

Hal tersebut akan berdampak besar bagi pemilik properti dan instrumen keuangan, khususnya yang memiliki banyak aset. Penyelarasan membuat tarif pajak capital gains akan mengikuti kelompok tarif atau tax bracket PPh mulai dari 10%, 20%, 40%, dan 45%.

"Jika pemerintah menempuh rute itu, siapapun dengan aset signifikan atau memiliki banyak properti akan melihat dampak yang besar," terangnya seperti dilansir express.co.uk.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Sebelumnya, HMRC merilis data penerimaan pajak capital gains yang mencapai puncaknya pada tahun fiskal 2019/2020 dengan setoran mencapai £9,5 miliar. Kendati begitu, jumlah pembayar pajak capital gains justru menurun dalam 3 tahun terakhir.

Pada tahun pajak 2017/2018, jumlah pembayar pajak capital gains mencapai 281.000 wajib pajak. Kemudian, pada 2018/2019, jumlah itu turun menjadi 276.000 pembayar pajak. Pada 2019/2020, jumlahnya menjadi 265.000 pembayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah