PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 11:12 WIB
Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. Namun, perluasan itu tidak dilakukan secara menyeluruh.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini opsi perluasan jenis jasa yang dikenai PPN 0% masih dalam pembahasan. Menurutnya, perluasan jenis jasa perlu pembahasan mendalam, terutama definisi ulang terkait perlakuan jasa yang dikonsumsi di luar negeri.

Menurutnya, opsi perluasan jenis ekspor jasa ini akan diatur dalam beleid setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan ekspor jasa dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar ketika revisi PMK telah rilis.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

“Jadi itu yang sedang kita godok. Ada tambahan enam sampai tujuh sektor jasa yang kena 0%," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (3/10/2018).

Saat ini, pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% bagi sektor jasa yang dinikmati di luar wilayah Indonesia. Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0%, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Adapun, jenis jasa yang berpeluang ditambahkan dalam keranjang jasa dengan PPN 0% antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Sebelumnya, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah seyogyanya menerapkan skema'destination principle' secara konsisten untuk ekspor jasa. Dengan demikian, beban pajak dikenakan berdasarkan tempat barang atau jasa dinikmati atau dikonsumsi.

Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk menggenjot ekspor jasa Indonesia yang masih minim, melainkan juga untuk menghindari pemajakan ganda (double taxation) ketika jasa yang dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia sudah kena pajak terlebih dahulu di dalam negeri.

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya bebas pajak. Padahal tarif 0% dibenarkan ketika jasa diekspor,” tutur Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP