KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR Hingga 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 09:15 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR Hingga 2 Kali Lipat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkop UKM dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021) siang, di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta porsi kredit bagi UMKM ditingkatkan hingga mencapai 30% pada 2024 dari saat ini yang baru berada pada kisaran 18%-20% dari total kredit.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan presiden menginginkan adanya lompatan porsi pembiayaan atau kredit bagi UMKM. Presiden meminta porsi kredit UMKM bisa tumbuh lebih dari 30% pada 2024.

“Bapak Presiden meminta bahwa diberikan tantangan yang lebih besar agar ada peningkatan secara lompatan. Jadi dari rata-rata 20% diangkat menjadi lebih dari 30%,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Airlangga mengungkapkan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun lalu mencapai Rp198,53 triliun atau 104% dari target. Dari realisasi tersebut, kredit senilai Rp8,49 triliun berasal dari KUR Super Mikro atau kredit di bawah Rp10 juta.

Lalu, KUR Mikro dengan nilai Rp10-50 juta tersalur sejumlah Rp128,9 triliun. Kemudian, KUR Kecil dengan nilai Rp50-500 juta tersalurkan Rp59,06 triliun, serta KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersalur Rp372 miliar.

“Arahan presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Airlangga menambahkan kepala negara juga meminta kredit untuk UMKM yang sebelumnya berkisar antara Rp500 juta-10 miliar ditingkatkan hingga mencapai Rp20 miliar. Presiden juga meminta suku bunga dapat tetap kompetitif.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai kebijakan penambahan porsi kredit untuk usaha mikro dan perubahan KUR dapat mendorong UMKM untuk naik kelas.

“Jadi kita berharap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, dan kecil ke menengah, dan seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Teten menjelaskan Presiden juga meminta kepada Kemenkop UKM untuk melakukan korporatisasi UMKM supaya tidak lagi menjadi usaha perorangan tetapi dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau dalam bentuk koperasi.

“Supaya juga penambahan porsi kredit kepada UMKM kalau dinaikkan menjadi di atas 30 persen pada tahun 2024, juga bisa terealisasi dengan baik,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan