KABUPATEN BADUNG

Pemda Ini Raih Peringkat Pertama MCP 2020 dari KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:50 WIB
Pemda Ini Raih Peringkat Pertama MCP 2020 dari KPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BADUNG, DDTCNews – Kabupaten Badung, Bali berhasil menempati peringkat pertama untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Adi Arnawa mengatakan raihan peringkat pertama secara nasional untuk pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi merupakan suatu prestasi. Menurutnya, hal tersebut harus dipertahankan dan terus ditingkatkan.

“Kami minta jangan terlalu puas dulu. Ke depannya perlu ditingkatkan lagi," katanya dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adi menuturkan ruang peningkatan kinerja ASN Kabupaten Badung masih terbuka lebar. Kemajuan teknologi informasi akan menjadi instrumen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjamin kegiatan pemerintahan daerah bebas dari praktik KKN.

Dia menyebutkan dari delapan area capaian MCP yang diraih Kabupaten Badung, hanya optimalisasi pajak daerah yang hanya dinilai 46,1%. Untuk area lainnya, nilai MCP 2020 yang diraih cukup baik. Misal, tata kelola dana desa mendapatkan skor 85,5%.

Kemudian, perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 89,1%, perencanaan barang dan jasa 95,8%, pelayanan terpadu satu pintu 83,5%, APIP 85%, manajemen ASN 86,7%, dan manajemen aset daerah 86,1%.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selain itu, Adi menambahkan Badung saat ini dipilih oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu daerah uji petik audit kinerja BPK atas pelaksanaan program koordinasi dan supervisi bidang pencegahan KPK.

"Seharusnya pencegahan korupsi yang terintegrasi sudah mulai berjalan pada Januari 2020, tetapi karena Covid-19 baru bisa kami terima program tersebut per 1 April 2020," terangnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak