Ilustrasi. Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang karena reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar per tahun.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan terdapat ratusan papan reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Menurutnya, pemkot akan berupaya menindak semua papan reklame ilegal tersebut.
"Kalau kami hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," katanya, Selasa (8/3/2022).
Zulhelmi mengatakan Pemkot Pekanbaru telah membentuk Tim Penertiban Reklame Ilegal, dengan dirinya sebagai ketua. Saat ini, tim tersebut tengah bekerja untuk menertibkan semua papan reklame yang tersebar di penjuru kota.
Menurutnya, papan reklame ilegal yang dirobohkan akan menjadi aset pemkot. Nantinya, Pemkot Pekanbaru bakal menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas papan reklame sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.
"Nanti kami akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," ujarnya dilansir riauaktual.com.
Zulhelmi menambahkan Bapenda telah mengelompokkan papan reklame ke dalam 4 kategori. Pertama, papan reklame yang memiliki izin dan membayar pajak.
Kedua, papan reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, papan reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, papan reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,2 triliun. Adapun pada tahun lalu, realisasinya hanya sekitar Rp600 miliar dari target Rp800 miliar. (sap)