KABUPATEN SUKOHARJO

Pembuat Akta Tanah Keluhkan Soal Pelayanan BPHTB, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 09:09 WIB
Pembuat Akta Tanah Keluhkan Soal Pelayanan BPHTB, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menyatakan pelayanan pajak daerah saat ini masih memerlukan pembenahan terutama untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan keluhan banyak datang dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Menurut mereka, urusan pembayaran BPHTB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih berbelit-belit.

"Ini keluhan para PPAT terkait dengan pengurusan pembayaran BPHTB. Mereka mau membayar pajak, mengapa harus dipersulit. Oleh karena itu, saya minta evaluasi agar dapat lebih mudah dan cepat," katanya dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Wardoyo mengungkapkan salah satu keluhan PPAT terkait dengan proses pembayaran BPHTB adalah proses administrasi yang lama. Menurutnya, pengurusan BPHTB di Sukoharjo bisa memakan waktu sampai dengan 1 bulan.

Di sisi lain, lanjutnya, perangkat hukum untuk pelayanan pajak daerah tidak sedikit karena sudah ada parameter penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) yang mengacu kepada UU No. 29/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Oleh karena itu, saya minta pelayanan pajak daerah ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai target PAD," tutur Wardoyo.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Bukan tanpa sebab pelayanan pajak perlu ditingkatkan. Hal ini dikarenakan BPHTB merupakan salah satu sumber setoran yang mendongkrak pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, inovasi pelayanan perlu dilakukan untuk tidak mengganggu setoran pajak ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) R.M. Suseno mengatakan keluhan PPAT mengenai proses pembayaran BPHTB disebabkan adanya migrasi sarana pembayaran dari sistem manual ke sistem digital.

Menurutnya, BKD masih melakukan penyesuaian dari aspek SDM dan infrastruktur untuk menunjang pelayanan berbasis elektronik tersebut. Alhasil, kondisi itu menyebabkan PPAT menghadapi kendala dalam membayar pajak BPHTB.

"Karena sistem masih baru maka perlu adanya penyesuaian SDM dan sarana prasarana peralatan komputer dan jaringan internet. Kami akan berkoordinasi dengan PPAT terkait dengan pembayaran BPHTB," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M