EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Subsidi Dikaji, BPHTB Rencananya Bisa Jadi 0%

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 16:06 WIB
Pemberian Subsidi Dikaji, BPHTB Rencananya Bisa Jadi 0%

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan subsidi untuk mengurangi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada masa pandemi virus Corona.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Oleh karena itu, program ini hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.

"Akan ada subsidi-subsidi. Biaya BPHTB-nya dikurangi, bahkan dinolkan. Disubsidi oleh pemerintah," katanya dalam diskusi publik Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Saat ini, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya. Sebelum ada UU No. 28/2009, BPHTB termasuk pajak yang dipungut pemerintah pusat walaupun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Simak ‘Apa Itu BPHTB?’.

Raden belum memerinci rencana pemberian subsidi BPHTB, termasuk mengenai besaran nilai yang akan dibayarkan pemerintah. Dia hanya menyebut prioritas kelompok yang dapat mengakses subsidi BPHTB adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar daya belinya meningkat.

Raden berharap subsidi BPHTB tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sektor usaha property yang turut tertekan akibat pandemi virus Corona. Menurutnya, subsidi BPHTB akan melengkapi sejumlah stimulus yang telah dirilis sebelumnya seperti fasilitas restrukturisasi kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Dengan restrukturisasi KPR, teman-teman yang punya KPR masih bisa membayar utangnya kepada bank atau [perusahaan] properti," ujarnya.

Selain mewacanakan subsidi BPHTB, Raden menyatakan pemerintah selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha, terutama untuk memulihkan sektor properti. Menurutnya, pandemi virus Corona yang di luar dugaan menyebabkan beberapa kebijakan pemerintah belum sempurna. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi