PMK 92/2021

Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:00 WIB
Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi. Pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai. (foto: Twitter @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 92/2021, otoritas mengatur pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan fasilitas tersebut dapat berlaku atas impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Meski demikian, ketentuannya sedikit berbeda dengan skema pemasukan barang lainnya.

“Dalam hal barang yang termasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Syarif mengatakan PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Dia menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Syarif menjelaskan pada barang kiriman atau bawaan penumpang, nilai barang atau freight on board akan menjadi pertimbangan Bea Cukai dalam memberikan fasilitas.

Jika freight on board kurang atau sama dengan US$500, barang kiriman atau bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan tanpa perlu mengajukan permohonan setelah menyampaikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, jika freight on board diketahui lebih dari US$500, barang tersebut bisa mendapatkan pembebasan asal importir atau penumpang mengajukan permohonan dan disetujui oleh kepala Kantor Bea Cukai.

"Pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi diharapkan dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?