KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran, Tergantung Verifikasi di BP2MI

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran, Tergantung Verifikasi di BP2MI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, skema pembebasan bea masuk ini ditentukan dari status PMI apakah terdaftar/terverifikasi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau tidak.

Bagi pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI, pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai US$1500 yang terbagi ke dalam 3 kali pengiriman dalam setahun. Artinya, setiap pengiriman mendapatkan pembebasan terhadap barang kiriman dengan nilai US$500.

"Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat pembebasan barang kiriman US$1500. Namun, dibagi lagi menjadi 3 kali pengiriman dalam setahun. Jadi setiap pengirimannya kamu dapat pembebasan US$500," kata petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam video sosialisasi di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Pengecekan PMI yang terdaftar atau terverifikasi di BP2MI bisa dilakukan pada laman bp2mi.go.id/epmi_form.

Apabila PMI yang terdaftar melalui BP2MI ingin mengirimkan barang dalam 4 kali pengiriman dalam setahun maka pengiriman pertama, kedua, dan ketiga akan mendapatkan masing-masing pembebasan US$500. Sementara pengiriman keempat tidak mendapat pembebasan bea masuk dan diperlakukan layaknya barang kiriman biasa.

"Nanti akan diperlakukan sebagai barang kiriman atau barang impor umum," kata DJBC.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar atau terverifikasi oleh BP2MI tetapi bisa diverifikasi oleh perwakilan di luar negeri mendapatkan pembebasan US$500 hanya dalam sekali pengiriman dalam setahun.

Bagi PMI yang ingin mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang kiriman, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengirim barang, NIK penerima barang, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang jika ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah