KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran, Tergantung Verifikasi di BP2MI

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Januari 2024 | 10.30 WIB
Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran, Tergantung Verifikasi di BP2MI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, skema pembebasan bea masuk ini ditentukan dari status PMI apakah terdaftar/terverifikasi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau tidak. 

Bagi pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI, pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai US$1500 yang terbagi ke dalam 3 kali pengiriman dalam setahun. Artinya, setiap pengiriman mendapatkan pembebasan terhadap barang kiriman dengan nilai US$500. 

"Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat pembebasan barang kiriman US$1500. Namun, dibagi lagi menjadi 3 kali pengiriman dalam setahun. Jadi setiap pengirimannya kamu dapat pembebasan US$500," kata petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam video sosialisasi di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024). 

Pengecekan PMI yang terdaftar atau terverifikasi di BP2MI bisa dilakukan pada laman bp2mi.go.id/epmi_form.

Apabila PMI yang terdaftar melalui BP2MI ingin mengirimkan barang dalam 4 kali pengiriman dalam setahun maka pengiriman pertama, kedua, dan ketiga akan mendapatkan masing-masing pembebasan US$500. Sementara pengiriman keempat tidak mendapat pembebasan bea masuk dan diperlakukan layaknya barang kiriman biasa. 

"Nanti akan diperlakukan sebagai barang kiriman atau barang impor umum," kata DJBC.

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar atau terverifikasi oleh BP2MI tetapi bisa diverifikasi oleh perwakilan di luar negeri mendapatkan pembebasan US$500 hanya dalam sekali pengiriman dalam setahun. 

Bagi PMI yang ingin mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang kiriman, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengirim barang, NIK penerima barang, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang jika ada. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.