UNI EMIRAT ARAB

Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:06 WIB
Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak Uni Emirat Arab (Federal Tax Authority/FTA) menegaskan pembayaran kompensasi, yang telah diatur dalam kontrak hukum, bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani mengatakan penentuan suatu pembayaran bisa dipajaki atau tidak dilakukan dengan mempertimbangkan alasan kontrak dan hukum oleh perusahaan dan konsumen.

Legal contract menjadi basis utama dan penentu suatu pembayaran bisa dikenakan PPN atau tidak. Namun setiap pembayaran atas suatu kompensasi akan terbebas dari pengenaan PPN,” tuturnya seperti dilansir dari The National, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebagai contoh, pembayaran atas kompensasi ganti rugi – ada pihak yang dirugikan sehingga mengklaim kompensasi tertentu – tidak termasuk dalam ruang lingkup PPN. Dengan demikian, pembayaran itu bebas dari pengenaan PPN.

Kondisi serupa juga berlaku untuk pembayaran atas kompensasi akibat merusak barang, seperti merusak mobil sewaan. Pembayaran ini akan dianggap sebagai kompensasi sehingga FTA menetapkan pembayaran ini terbebas dari pengenaan PPN.

Hal yang sama juga berlaku pada denda administratif karena melanggar hukum atau sanksi yang biasanya diberlakukan oleh badan pemerintah. Pembayaran kompensasi ini bebas PPN sepanjang tidak terkait dengan pasokan barang dan jasa.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Namun, PPN akan tetap berlaku untuk pembatalan pemesanan tamu hotel yang diikuti dengan biaya tambahan. Adanya pembayaran tambahan secara praktis akan menggolongkan transaksi ini sebagai bentuk layanan yang diterima oleh konsumen sehingga akan dikenai PPN.

Suatu alasan atau kondisi di balik transaksi akan menjadi penentu dapat dipajaki atau tidaknya pembayaran itu. Jika ada perselisihan terkait harga barang yang mewajibkan konsumen untuk membayarnya, maka PPN akan tetap berlaku karena tidak dianggap sebagai kompensasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?