KOPENHAGEN, DDTCNews – Agenda reformasi dalam perpajakan menjadi persoalan penting di banyak negara, salah satunya adalah Denmark. Negara skandinavia itu kini tengah dalam proses untuk merombak sistem pajaknya, salah satu yang menarik adalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di awal tahun 2018. Dia ingin menuntaskan agenda reformasi pajak pada tahun ini dan salah satunya adalah memangkas tarif pajak penghasilan.
“Target pemotongan pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah rendah dan menengah,” katanya dilansir Bloomberg.com, Selasa (2/1).
Melalui pemangkasan tarif pajak ini, pemerintah mengharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga Denmark untuk masuk dalam angkatan kerja. Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kekurangan jumlah tenaga kerja domestik.
“Semua harus bekerja keras dan menjadi lebih mandiri. Karena negara membutuhkan dana untuk pembiayaan kesehatan seperti perawatan kanker, perawatan lansia dan untuk kepentingan penelitian,” paparnya.
Tidak berhenti pada stimulus pemangkasan pajak, agenda desentralisasi pekerjaan juga menjadi bagian dalam rencana pemerintah. Ke depannya, pekerjaan yang berhubungan dengan urusan kepemerintahan akan dipindahan keluar dari ibukota Kopenhagen.
Peraturan ini juga berlaku bagi imigran yang menjadi pengungsi di Denmark. Seperti yang diketahui, Denmark merupakan salah satu negara tujuan pengungsi untuk menghindari konflik di negara asal. Rasmussen menyebut bahwa para imigran yang tinggal di Denmark perlu bekerja untuk menjadi bagian dari masyarakat.
“Ini bukan masalah warna kulit atau agama. Ini merupakan bentuk pernyataan untuk memilih Denmark dan juga pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan untuk mereka (pengungsi) saat berada di sini,” tutupnya. (Amu)