DENMARK

Pemangkasan Tarif PPh Jadi Agenda Reformasi Pajak Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:17 WIB
Pemangkasan Tarif PPh Jadi Agenda Reformasi Pajak Negara Ini

KOPENHAGEN, DDTCNews – Agenda reformasi dalam perpajakan menjadi persoalan penting di banyak negara, salah satunya adalah Denmark. Negara skandinavia itu kini tengah dalam proses untuk merombak sistem pajaknya, salah satu yang menarik adalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di awal tahun 2018. Dia ingin menuntaskan agenda reformasi pajak pada tahun ini dan salah satunya adalah memangkas tarif pajak penghasilan.

“Target pemotongan pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah rendah dan menengah,” katanya dilansir Bloomberg.com, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, pemerintah mengharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga Denmark untuk masuk dalam angkatan kerja. Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kekurangan jumlah tenaga kerja domestik.

“Semua harus bekerja keras dan menjadi lebih mandiri. Karena negara membutuhkan dana untuk pembiayaan kesehatan seperti perawatan kanker, perawatan lansia dan untuk kepentingan penelitian,” paparnya.

Tidak berhenti pada stimulus pemangkasan pajak, agenda desentralisasi pekerjaan juga menjadi bagian dalam rencana pemerintah. Ke depannya, pekerjaan yang berhubungan dengan urusan kepemerintahan akan dipindahan keluar dari ibukota Kopenhagen.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Peraturan ini juga berlaku bagi imigran yang menjadi pengungsi di Denmark. Seperti yang diketahui, Denmark merupakan salah satu negara tujuan pengungsi untuk menghindari konflik di negara asal. Rasmussen menyebut bahwa para imigran yang tinggal di Denmark perlu bekerja untuk menjadi bagian dari masyarakat.

“Ini bukan masalah warna kulit atau agama. Ini merupakan bentuk pernyataan untuk memilih Denmark dan juga pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan untuk mereka (pengungsi) saat berada di sini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak