Warga menikmati matahari terbenam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi alasan pemanfaatan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK) sepi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan pemerintah membentuk KEK untuk meningkatkan investasi pada regional tertentu. Namun, persoalan yang dihadapi pengusaha untuk berinvestasi di KEK tersebut di antaranya biaya transportasi yang masih mahal.
"Rendahnya investor ke KEK kemungkinan besar dikarenakan return on investment (ROI) dari investasi di beberapa wilayah KEK tak sesuai dengan harapan," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).
Suryadi mengatakan KEK biasanya berlokasi di wilayah dengan akses transportasi belum memadai. Kondisi ini pun menyebabkan biaya logistik ke KEK yang masih terlalu besar.
Selain itu, dia menilai sepinya investor di KEK juga dapat disebabkan belum adanya pasar yang cukup untuk menghasilkan penghasilan yang mencukupi. Di sisi lain, di lapangan masih sering ditemukan kendala-kendala infrastruktur dan permasalahan ketersediaan lahan.
Suryadi menyebut pemerintah tidak boleh hanya fokus pada insentif fiskal untuk membuat KEK benar-benar menjadi efektif. Alasannya, insentif yang diberikan untuk KEK sudah tergolong komprehensif, mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Pemerintah, lanjutnya, justru perlu memberi perhatian khusus terhadap infrastruktur dasar dan akses transportasi supaya kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar.
"Konektivitas dari KEK misalnya ke pelabuhan, bandara, dan market harus memadai supaya biaya investasi menjadi efisien," ujarnya.
Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.
Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022. Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (sap)