EFEK VIRUS CORONA

Pemanfaat Insentif Pajak Belum Banyak, BKF Buka Ruang Revisi Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 09:05 WIB
Pemanfaat Insentif Pajak Belum Banyak, BKF Buka Ruang Revisi Kebijakan

Kepala BKF Febrio Kacaribu memberikan paparan dalam webinar yang diadakan Apindo. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan membuka ruang revisi kebijakan insentif pajak – yang menjadi respons adanya pandemi Covid-19 – jika memang diperlukan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan secara umum program stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan pada level operasional dan administrasi. Hal ini tercermin dari belum banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang disajikan pemerintah.

“Insentif pajak misalnya, baru 6,8% dimanfaatkan. Banyak wajib pajak yang eligible untuk memanfaatkan insentif tidak mengajukan permohonan," katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Apindo, seperti dikutip pada Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Tidak hanya insentif pajak, realisasi yang belum optimal juga terjadi dalam pemberian stimulus fiskal lainnya. Salah satunya adalah program perlindungan sosial dengan realisasi sekitar 28,6%. Dia menyebut serapan anggaran yang masih rendah terjadi untuk program Prakerja, BLT, dan dana desa.

Selain itu, BKF juga menemukan fenomena banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang enggan memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Pasalnya, insentif baru dimanfaatkan kurang dari 10% wajib pajak UMKM yang selama ini terdaftar.

Menurutnya, tidak signifikannya efek ke bantuan usaha menjadi salah satu faktor keengganan UMKM memanfaatkan insentif pajak. Pasalnya, beban pajak final yang dibayarkan relatif kecil dan ditambah harus mengurus aspek administrasi dengan agar bisa memanfaatkan insentif.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Yang memanfaatkan insentif tidak sampai 200.000 wajib pajak dari 2 jutaan wajib pajak UMKM. Setelah kita pelajari sebenarnya insentif pajak yang ditawarkan pemerintah bagi mereka tidak terlalu terasa. Selain itu, tidak sepadan dengan harus berurusan dengan otoritas pajak. Jadi mereka berpikir lebih bagus tidak usah interaksi [dengan DJP],” ungkap Febrio.

Febrio menyebutkan akan otoritas membuka ruang adanya revisi kebijakan. Dia menegaskan revisi kebijakan insentif ini tidak hanya berlaku untuk UMKM, tetap juga insentif pajak dan stimulus kepada sektor lain jika memang tidak optimal.

"Jadi policy design akan kita lihat setiap minggu. Kita akan lihat juga untuk insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa melakukan redesain jika memang perlu diubah,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara