KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pelindo III Disebut Tunggak Pajak, Pemda Ancam Putus Akses Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pelindo III Disebut Tunggak Pajak, Pemda Ancam Putus Akses Pelabuhan

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, NTB menyebutkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merespons hal itu, pemda mengancam Pelindo III untuk memutus akses menuju Pelabuhan Gili Mas jika pajak terutang tak kunjung dilunasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Suparlan mengatakan sampai pekan kedua Maret 2022 pihak Pelindo III belum membayar BPHTB, meski telah diberikan surat imbauan.

“Karena bagaimanapun sama seperti wajib pajak lain, kalau tidak bayar pajak kita tutup saja,” kata Suparlan dilansir suarantb.com, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan utang BPHTB tersebut berasal dari pembebasan lahan yang dilakukan Pelindo III untuk pengembangan Pelabuhan Gili Mas seluas 389.200 meter persegi pada 2014 silam.

Sebelumnya, Suparlan menginformasikan dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022, Bapenda memberikan batas waktu selama 15 hari untuk Pelindo III menyelesaikan tagihan BPHTB tersebut.

Upaya pemda tersebut mendapat dukungan dari DPRD Lombok Barat.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menilai dengan adanya transaksi antara Pelindo III dengan pemilik tanah, sertifikat masyarakat sudah berganti menjadi atas nama Pelindo III. Menurutnya, kewajiban BPHTB itu wajib disetorkan kepada daerah.

“Jika BPHTB tidak dibayarkan tahun ini, maka kami dari legislatif meminta pemda untuk melakukan penutupan akses keluar-masuk ke Pelindo,” kata Nurhadiyah dilansir suarantb.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya