INSENTIF PAJAK

Pelaku Usaha Minta Penangguhan Angsuran PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 08:57 WIB
Pelaku Usaha Minta Penangguhan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai perlunya perbaikan kebijakan fiskal, terutama terkait dengan insentif pajak, yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berpandangan respons pemerintah melalui kebijakan perpajakan masih belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Seperti contoh pengurangan angsuran pajak penghasilan Pasal 25. Kami [pelaku usaha] ini sekarang tidak ada penghasilan. Lalu, mengapa masih harus mengangsur pajak?” ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Menurutnya, pemerintah lebih baik mengeluarkan kebijakan penangguhan penuh angsuran PPh Pasal 25. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, menurut dia, akan menyebabkan potensi lebih bayar meskipun sudah ada diskon hingga 50%.

“Seharusnya ditangguhkan hingga akhir tahun. Apabila nanti setelah dihitung ada penghasilan, baru lah pajak itu dibayar,” imbuhnya.

Selain diskon angsuran PPh Pasal 25, Sutrisno menilai pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM juga tidak berdampak signifikan. Pasalnya, dalam kondisi saat ini, UMKM justru tdak memilih penghasilan sehingga enggan memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Kemudian, diwajibkannya kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menikmati berbagai fasilitas tertentu, seperti fasilitas subsidi bunga, juga dinilai menghambat pemanfaatan. UMKM masih merasa takut jika harus berhubungan dengan otoritas pajak.

“Akhirnya mereka tidak memanfaatkan daripada nanti mereka dikejar petugas pajak," ujar Sutrisno.

Sutrisno juga mengungkapkan kebijakan pajak di beberapa daerah juga masih kurang responsif sehingga menyulitkan dunia usaha. Menurutnya, petugas pajak daerah justru meningkatkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengejar pajak dari sektor yang sangat terdampak pandemi, seperti pajak hotel dan pajak reklame. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?