Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (7/10/2020).
JAKARTA, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana merampungkan kerangka konsensus global pajak digital pada pekan ini sebelum disetorkan kepada G20.
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan proses perumusan konsensus global pajak digital masih terus berjalan. Cetak biru konsensus pajak digital diharapkan rampung dan disetor kepada G20 pada 12 Oktober 2020.
"Senin pekan depan kami akan serahkan blueprint hasil kerja Inclusive Framework (IF) kepada G20," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Saat ini, lanjut Pascal, belum ada kesepakatan mengenai isi konsensus global pajak digital, baik Pilar One maupun Pilar Two. Menurutnya, titik temu dan kompromi bukan hanya pada urusan politis, tetapi masih ada persoalan teknis yang belum disepakati.
Menurutnya, terdapat juga potensi konsensus pajak global akan mundur sampai dengan tahun depan lantaran adanya isu pandemi Covid-19 hingga agenda politik pemilihan presiden di Amerika Serikat (AS). Â
"Ada perubahan administrasi di AS pada akhir tahun dan itu memberikan waktu bagi AS yang baru untuk menjelaskan posisi mereka terkait dengan konsensus global dan rencana aksi unilateral," tutur Pascal.
Selain itu, tugas lain yang tengah dikerjakan OECD pada periode akhir tahun adalah terkait dampak pandemi kepada perpajakan internasional. Dalam waktu dekat OECD akan merilis panduan untuk praktik transfer pricing pada masa pandemi.
Menurut Pascal, dampak pandemi ikut memengaruhi kegiatan transaksi pelaku usaha lintas yurisdiksi khusus dalam transfer pricing. "Saat ini [buku panduan] sedang dalam tahap finalisasi dan akan dirilis akhir tahun," ujarnya. (rig)