PAJAK DIGITAL

Pekan Depan, Blueprint Konsensus Pajak Digital Bakal Disetorkan ke G20

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Pekan Depan, Blueprint Konsensus Pajak Digital Bakal Disetorkan ke G20

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana merampungkan kerangka konsensus global pajak digital pada pekan ini sebelum disetorkan kepada G20.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan proses perumusan konsensus global pajak digital masih terus berjalan. Cetak biru konsensus pajak digital diharapkan rampung dan disetor kepada G20 pada 12 Oktober 2020.

"Senin pekan depan kami akan serahkan blueprint hasil kerja Inclusive Framework (IF) kepada G20," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Saat ini, lanjut Pascal, belum ada kesepakatan mengenai isi konsensus global pajak digital, baik Pilar One maupun Pilar Two. Menurutnya, titik temu dan kompromi bukan hanya pada urusan politis, tetapi masih ada persoalan teknis yang belum disepakati.

Menurutnya, terdapat juga potensi konsensus pajak global akan mundur sampai dengan tahun depan lantaran adanya isu pandemi Covid-19 hingga agenda politik pemilihan presiden di Amerika Serikat (AS).

"Ada perubahan administrasi di AS pada akhir tahun dan itu memberikan waktu bagi AS yang baru untuk menjelaskan posisi mereka terkait dengan konsensus global dan rencana aksi unilateral," tutur Pascal.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, tugas lain yang tengah dikerjakan OECD pada periode akhir tahun adalah terkait dampak pandemi kepada perpajakan internasional. Dalam waktu dekat OECD akan merilis panduan untuk praktik transfer pricing pada masa pandemi.

Menurut Pascal, dampak pandemi ikut memengaruhi kegiatan transaksi pelaku usaha lintas yurisdiksi khusus dalam transfer pricing. "Saat ini [buku panduan] sedang dalam tahap finalisasi dan akan dirilis akhir tahun," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track