TRANSFER PRICING

Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 17:11 WIB
Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

TheUnited Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

JAKARTA, DDTCnews – United Nations (UN) akan memperbarui panduan transfer pricing-nya yang selama ini dikenal sebagai the United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

Menjelang pertemuan yang akan diselenggarakan pada 23—26 April 2019, pakar dari Komite UN dalam Bidang Kerja Sama Internasional Masalah Perpajakan telah merilis proposal terkait rencana Subkomite Transfer Pricing untuk memperbarui panduan transfer pricing.

“Panduan transfer pricing baru tersebut rencananya akan dirilis pada 2021,” demikian informasi yang dikutip dari Tax Notes Internasional Vol. 94 No. 3 pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Salah satu pokok perubahan panduan tersebut adalah adanya bab baru tentang transaksi keuangan. UN juga akan merevisi pedoman metode pembagian laba (profit-split). Subkomite akan menyelaraskan pedoman metode ini dengan revisi panduanTransfer Pricing OECD yang telah dirilis pada Juli 2018 lalu.

Pasalnya, mengutip pernyataan dalam proposal tersebut, metode profit-split ini tidak dapat diterapkan sembarangan dalam setiap kasus. Ini sangat penting terutama saat tidak ada data pembanding yang mendekati kewajaran yang dapat diidentifikasi.

Dokumen tersebut berisi untuk panduan yang lebih komprehensif tentang aspek kebijakan dan administrasi dari penetapan harga transfer transaksi perusahaan multinasional yang berorientasi pada negara sedang berkembang.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Namun demikian, berbeda dengan konsep panduan yang diterbitkan OECD pada Juli 2018, penambahan bab mengenai transaksi keuangan sendiri hanya membahas pinjaman dan jaminan intra-grup. Pembaruan juga difokuskan pada analisis tataran praktik serta opsi kebijakan untuk negara berkembang.

“Salah satunya mengenai metode penentuan harga transfer pada transaksi pusat keuangan dari perusahaan multinasional. Metode terbaik untuk entitas yang menjadi pusat keuangan sangat bergantung pada fungsi dan risiko yang dihadapi,” jelas mereka dalam proposal tersebut.

Bagi pusat keuangan yang memberikan layanan kepada entitas lain dalam grup dan berfungsi sebagai pusat biaya, metodecomparable uncontrolled price (CUP), cost-plus, atau transactional net margin method (TNMM) yang berbasis biaya secara umum merupakan metode terbaik.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Sementara, bagi pusat keuangan yang beroperasi sebagai pusat laba grup perusahaan yang menanggung segala risiko keuangan untuk mengoptimalkan laba, tingkat pengembalian yang wajar akan ditentukan oleh spread antara biaya modal dengan pengembalian dari nilai investasi.

Selain itu, Subkomite juga menyebut negara sedang berkembang patut waspada dengan safe harbour. Ketentuan safe harbour merupakan kebijakan suatu negara yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu agar terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi apabila telah memenuhi syarat atau ambang batas tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia