PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang fisik emas digital memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan harian, bulanan, dan tahunan kepada kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Khusus laporan keuangan harian, disampaikan kepada kepala Bappebti paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja berikutnya. Sementara itu, laporan keuangan bulanan disampaikan paling lambat 7 hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.

"Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat 90 hari setelah berakhirnya tahun laporan," bunyi Pasal 1 Peraturan Bappebti 9/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Laporan keuangan tahunan tersebut perlu diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh izin dari Kemenkeu dan menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang masih aktif.

Laporan keuangan tersebut, baik yang harian, bulanan, atau tahunan disampaikan secara elektronik. Penyampaian dilakukan dalam bentuk softcopy melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang disediakan Bappebti.

Peraturan Bappebti 9/2023 juga menjabarkan bahwa laporan keuangan harian terdiri dari laporan mutasi rekening pengelolaan dana pelanggan transaksi emas digital dan laporan mutasi posisi emas digital pelanggan transaksi.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Pedagang fisik emas digital wajib menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi sebagaimana terlampir dalam laporan peraturan badan ini," bunyi Pasal 6 Peraturan Bappebti 9/2023.

Perlu diketahui, produk emas digital telah dikategorikan sebagai komoditi sesuai dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD