KOTA MATARAM

PBB Orang Kaya Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:31 WIB
PBB Orang Kaya Dibidik

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram telah resmi membuka kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB) 2017 pada Senin (31/7). Kegiatan ini bertujuan menarik wajib pajak agar dapat segera melunasi kewajiban PBB nya sebelum jatuh tempo.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh meminta agar Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tidak hanya fokus untuk membidik wajib pajak kecil saja, tapi juga dapat mengejar wajib pajak besar khususnya orang-orang kaya di Mataram yang belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

“Target PAD kita mencapai Rp320 miliar, tetapi saya yakin target ini bisa diraih. Pemasukan dari pajak akan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah Kota Mataram. Oleh karana itu, jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditarget, tetapi ini yang sugeh-sugeh (Kaya) juga ditarget,” cetusnya, Senin (31/7).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Mengejar pendapatan dari WP kecil, lanjutnya, tidak akan berpengaruh signifikan pada capaian target yang diharapkan. Bahkan Ahyar mewacanakan wajib pajak kecil dan dinilai tidak mampu secara ekonomi akan mendapat diskon PBB sampai 75%.

“Yang penting mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan. Bahkan bukan tidak mungkin jika wajib pajak kecil yang dinilai benar-benar tidak mampu secara ekonomi akan dibebaskan dari pajak,” tegasnya.

Semetara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan bahwa BKD telah menerbitkan 68.178 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari jumlah tersebut, Realiasi penerimaan PBB saat ini baru mencapai Rp8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Syakirin dilansir dalam lombokpost.net, berharap dengan adanya kegiatan Gebyar PBB ini, target yang telah ditetapkan mampu dilampaui. Salah satunya dengan membentuk tim pengaman target.

“Kegiatan Gebyar PBB 2017 ini akan digelar selama satu bulan ke depan, sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus agar dapat mendongkrak penerimaan PBB,” terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi