UU PPSK

Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 09:51 WIB
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah (RPP LKM).

RPP LKM disusun sejalan dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan pengaturan tentang LKM inkubasi.

"LKM inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM," bunyi Pasal 1 angka 2 draf RPP LKM, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

PP diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tentang pendaftaran dan larangan bagi LKM inkubasi dan upaya pemda dalam mendorong LKM inkubasi untuk menjadi lembaga jasa keuangan (LJK) berizin sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) RPP LKM, pemerintah berencana untuk mengatur LKM yang sudah beroperasi, tidak menghimpun dana masyarakat, dan belum memiliki izin OJK wajib terdaftar di pemda setempat sebagai LKM inkubasi.

Untuk mendorong percepatan LKM inkubasi menjadi LJK yang memiliki izin, RPP LKM mengamanatkan pengembangan ekosistem pengelolaan LKM inkubasi yang efektif dan efisien.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Rencananya, kegiatan usaha LKM inkubasi bakal meliputi fasilitas pinjaman kepada anggota dan masyarakat serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Bila diperlukan, LKM inkubasi dapat dilebur atau digabung dengan LKM inkubasi lainnya. Peleburan atau penggabungan bertujuan untuk memperbesar modal usaha, menyelamatkan kelangsungan usaha, memperbesar sinergi LKM inkubasi, dan mengurangi persaingan.

Konsultasi publik RPP LKM berlangsung selama 14 hari mulai 26 April hingga 9 Mei 2024. Masyarakat dapat berpartisipasi penyusunan RPP LKM dengan memberikan masukan melalui laman https://www.kemenkeu.go.id/partisipasi-publik-UU-P2SK-dan-turunan-peraturan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir