KABUPATEN SIDOARJO

Patuh Pajak, Lima Perusahaan Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 12:03 WIB
Patuh Pajak, Lima Perusahaan Ini Dapat Penghargaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan apresiasi atau penghargaan kepada pelaku usaha yang tetap menunaikan kewajiban pajak daerah dengan tertib meski di tengah masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana Jabatan Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan apresiasi wajib pajak daerah yang patuh merupakan agenda rutin. Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi perekonomian, tetapi masih ada pelaku usaha yang konsisten membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Dalam bidang kesehatan, kondisi Kabupaten Sidoarjo saat ini masih kategori zona oranye, meskipun upaya penanganan Covid-19 terus diupayakan," katanya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Perusahaan yang mendapatkan penghargaan antara lain PT New Hope Jawa Timur, Swiss Belhotel, PT Tjiwi Kimia Tbk, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Ispat Indo. Tak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada para perangkat desa.

Hudiyono menambahkan dampak pandemi pada perekonomian membuat pemerintah melakukan revisi target setoran pajak daerah. Awalnya, target penerimaan pajak daerah dalam APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun. Namun kini direvisi menjadi Rp849 miliar.

Selain itu pemerintah memberikan berbagai insentif pajak daerah untuk masyarakat dan pelaku usaha di antaranya penghapusan denda administrasi dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran. Adapun insentif berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sementara itu, Kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BKPD) Joko Santoso berharap agenda rutin tahunan ini dapat mendorong pelaku usaha lainnya untuk menjadi wajib pajak patuh dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Pemberian penghargaan bagi wajib pajak panutan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya, untuk melakukan pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo pembayaran," imbuhnya seperti dilansir duta.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak