KABUPATEN SLEMAN

Patuh Pajak, 161 WP Raih Penghargaan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Juli 2018 | 16.45 WIB
Patuh Pajak, 161 WP Raih Penghargaan

Bupati Sleman Sri Purnomo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada salah satu wajib pajak. (Foto: Pemkab Sleman)

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak pengusaha, aparatur sipil negara dan masyarakat umum dalam rangka mengapresiasi kontribusi terhadap pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus terjun ke desa untuk memastikan validitas data yang dilaporkan wajib pajak. Meski kepatuhan PBB-P2 sudah cukup tinggi, dia mengkhawatirkan adanya kerancuan data dalam pelaporan PBB-P2.

“Dengan jumlah penerima penghargaan yang semakin banyak ini, potensi PBB-P2 tercermin sangat besar. Kalau belum valid 100%, kami bantu validasi datanya,” katanya di Sleman, Selasa (24/7).

Adapun jumlah penerima penghargaan PBB-P2 panutan ini mengalami peningkatan sebanyak 65 wajib pajak hingga menjadi 161 wajib pajak. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan jumlah penerima penghargaan tahun 2017 yang hanya 96 wajib pajak.

Berdasarkan banyaknya jumlah penyetor dan penerima penghargaan PBB-P2 di kabupaten Sleman, Pemkab menarget penerimaan PBB-P2 sepanjang tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan target pada tahun 2017.

Target penerimaan PBB-P2 kabupaten Sleman tahun 2018 mencapai Rp72 miliar, tapi sejauh ini realisasinya baru mencapai Rp30 miliar. Sedangkan, realisasi PBB-P2 sepanjang tahun 2017 berkisar Rp70,9 miliar dari target Rp70 miliar.

Sementara itu, pemberian penghargaan ini juga disoroti oleh Kepala BKAD Sleman Hardo Kiswaya yang berharap penghargaan kepada PBB-P2 panutan bisa menjadi cerminan bagi wajib pajak yang belum patuh, termasuk wajib pajak yang baru menyetor PBB-P2 mendekat masa jatuh temponya.

“Masih banyak wajib pajak yang menyetor PBB-P2 sangat mepet dengan masa jatuh tempo. Kami harap penghargaan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar menyetor PBB-P2 jauh sebelum masa jatuh tempo,” tutur Hardo seperti dilansir radarjogja.co.id. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.