KABUPATEN BENGKALIS

Patuh Bayar Pajak Daerah, 25 Perusahaan Diberi Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Desember 2018 | 15:07 WIB
Patuh Bayar Pajak Daerah, 25 Perusahaan Diberi Penghargaan

Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Kepala Bapenda Bengkalis Imam Hakim menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan. (Foto: Goriau)

BENGKALIS, DDTCNews – Sebanyak 25 wajib pajak perusahaan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam membayar pajak sepanjang tahun 2018.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengucapkan terima kasih kepada 25 wajib pajak perusahaan tersebut. Amril berharap penghargaan yang telah diberikan bisa menjadi motivasi bagi seluruh wajib pajak untuk semakin meningkatkan kepatuhan pajak.

“Jika setiap wajib pajak sudah patuh maka bisa mengurangi tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Peningkatan kepatuhan pajak ini juga menjadi acuan keberhasilan dalam hal pembiayaan pembangunan daerah,” tuturnya di Bengkalis, Kamis (13/12).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Mengenai kepatuhan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Imam Hakim mencatat ada 1.200 wajib pajak di Bengkalis. Sayangnya masih belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Pemberian penghargaan dari Pemkab Bengkalis merupakan yang pertama kalinya terjadi. Kami harap hal ini bisa memberi dampak positif terhadap seluruh wajib pajak dan mendorong kepatuhan pajak ke depannya sehingga pembangunan daerah bisa dilaksanakan,” Kata Imam dalam Go Riau.

Imam menyatakan Bapenda Kabupaten Bengkalis wewenang untuk memungut 11 jenis pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009.

Pungutan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN