MALAYSIA

Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:32 WIB
Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Partai Islam Malaysia (PAS) berencana untuk memperkenalkan dua jenis pajak yang ditentukan atas dasar hukum Islam untuk menggantikan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) jika diberi mandat untuk memerintah negara.

Kepala Informasi PAS Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan dua jenis pajak tersebut adalah pajak tabungan perusahaan dan pajak perdagangan saham, yang hanya akan dikenakan terhadap orang kaya di Malaysia.

“Usulan pajak tersebut tidak hanya akan mendapat manfaat dari sanksi hukum agama, namun juga lebih menguntungkan daripada GST,” ujarnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Malaysia pertama kali menerapkan GST dengan tarif 6% persen pada April 2015. Tahun lalu, Pemerintah Malaysia berhasil mengumpulkan penerimaan GST sebesar RM38,5 miliar atau Rp122 triliun, dan memperkirakan akan mengumpulkan Rp40 miliar atau Rp126,9 triliun pada tahun ini.

Namun, penerapan GST nyatanya mendapat pertentangan dari partai oposisi. Gerakan demonstrasi anti-GST terus dilakukan oleh PAS sejak aturan GST diberlakukan.

Terkait dengan usulan pajak baru, Khairuddin memaparkan perusahaan yang memiliki tabungan di bank dan atas transaksi jual beli saham di bursa akan dikenai pajak 2,5%. Namun, pajak pembelian dan penjualan saham baru akan dilaksanakan setelah satu tahun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Kendati demikian masih belum dijelaskan apakah yang dimaksud setahun tersebut adalah setahun setelah PAS mengambil alih pemerintahan, atau setahun setelah mengeluarkan jenis pajak tabungan perusahaan.

Sementara itu, dilansir dalam themalaysianinsight.com, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan bahwa masyarakat harus berhenti mengeluh tentang GST 6% di Malaysia, yang jauh lebih rendah daripada GST yang diterapkan di India dengan tariff 28%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun