KOTA MATARAM

Pariwisata Pulih, Target Setoran Pajak Hotel dan Resto Bakal Dinaikkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 09:30 WIB
Pariwisata Pulih, Target Setoran Pajak Hotel dan Resto Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat berencana menaikkan target penerimaan pajak hotel dan restoran pada tahun ini seiring dengan makin pulihnya sektor pariwisata di daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan setoran pajak hotel dan restoran menunjukkan tren positif dalam tahun berjalan ini. Menurutnya, kedua jenis pajak itu dapat diandalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada tahun ini.

"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti saat ini. Sebab, tim kami masih turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Syakirin menuturkan sektor pariwisata di Kota Mataram terus menunjukkan pemulihan seiring dengan kelonggaran pembatasan aktivitas. Dengan kondisi tersebut, okupansi hotel dan kunjungan ke restoran juga makin ramai sehingga berdampak pada setoran pajak daerah.

Hingga Mei 2022, pajak hotel sudah telah mencapai 45% dari target Rp22 miliar. Pajak restoran sudah 43% dari target Rp24 miliar. Pemkot memperkirakan realisasi setoran kedua pajak itu akan segera menyentuh 50% sehingga dapat dihitung proyeksi penerimaannya hingga tutup buku.

Syakirin menjelaskan BKD akan berkonsultasi kepada DPRD mengenai rencana kenaikan target penerimaan pajak hotel dan restoran. Menurutnya, perubahan target penerimaan akan masuk dalam APBD-P.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Saat ini tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD perubahan tahun 2022," ujarnya seperti dilansir mataram.pikiran-rakyat.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa menyebut perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya sudah melandai dan semakin terlihat tren pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

“Kasus di Kota Mataram sudah berada di angka 0 dan berstatus PPKM level I,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 08 Juni 2022 | 23:34 WIB

Pajak hotel dan pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah, dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang optimal, kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya dapat terwujud

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor